Beberapa konsep mengenai demokrasi, ada yang dinamakan:
a. Demokrasi konstitusionil
b. Demokrasi parlementer
c. Demokrasi terpimpin
d. Demokrasi pancasila
e. Demokrasi rakyat
f. Demokrasi soviet
g. Demokrasi nasional
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa”
Kata yunani demos berarti kekuasaan / berkuasa.
Demokrasi yang di anut di indonesia, yaitu demokrasi Pancasila, masih dalam tarah perkembangan dan mengenai sifat – sifat dan ciri – cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan
Perbedaan fundamentil adalah bahwa demokrasi konstitusionil mencita – citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum yang tunduk kepada Rule of Law.
Akhirnya dapat dibentangkan disini bahwa untuk melaksanakan nilai – nilai demokrasi perlu di selenggarakan beberapa lembaga, sebagai berikut :
a. pemerintahan yang bertanggung jawab
b. suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan – golongan
c. suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai – partai politik
d. pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
e. sistem peradilan yang bebas
Dikemukakan bahwa syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah :
a. perlindungan konstitusionik
b. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. pemilihan umum yang bebas
d. kebebasan untuk menyatakan pendapat
e. kebebasan untuk berserikat
f. pendidikan kewarganegaraan.
No comments:
Post a Comment