Thursday 12 May 2011

perlindungan Konsumen

Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagaivariasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi, yang ditunjang denganperkembangan jaman dan kemajuan teknologi. Kondisi yang demikian pada satupihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akanbarang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi sesuai dengan keinginan dankemampuan konsumen. Pelaku usaha tentu ingin meraih keuntungan yang besar yang tentunya dengan biaya produksi yang rendah. Sedangkan konsumen tentunyaingin mendapatkan pelayanan yang maksimal. Kedua belah pihak pasti akan tetapberpegang teguh pada prinsip masing-masing untuk mendapatkan apa yanghendak dicapai atau diinginkan.Posisi konsumen pada dasarnya lebih lemah dari pelaku usaha, posisikonsumen yang lemah ini menyebabkan pelaku usaha memiliki kecenderunganuntuk melecehkan hak-hak konsumen. Menurut David Oughton dan John Lowrydalam Abdul Halim Barkatullah, posisi konsumen yang lemah ini didasarkan padabeberapa argumentasi, yaitu:
Pertama,
dalam masyarakat modern, pelaku usaha menawarkan berbagaijenis produk baru hasil kemajuan teknologi dan manajemen. Barang-barangtersebut diproduksi secara massal.
Kedua,
terdapat perubahan-perubahan mendasar dalam pasar konsum
,
dimanakonsumen sering tidak memiliki posisi tawar untuk melakukan evaluasi yangmemadai terhadap produk barang dan jasa yang diterimanya. Konsumenhamper-hampir tidak dapat diharapkan memahami sepenuhnya penggunaanproduk-produk canggih yang tersedia.

Ketiga,
metode periklanan modern melakukan disinformasi kepada konsumendaripaada memberikan informasi secara objektif.
Keempat,
pada dasarnya konsumen berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang, karena kesulitan-kesulitan dalam memperoleh informasi yangmemadai.
Kelima,
gagasan
paternalism
melatarbelakangi lahirnya undang-undangperlindungan hukum bagi konsumen, dimana terdapat rasa tidak percayaterhadap kemampuan konsumenmelindungi diri sendiri akibat risikokeuangan yang dapat diperkirakan atau risiko kerugian fisik.

Menurut Troelstrup dalam Abdul Halim Barkatullah, posisi tawar konsumen yanglemah, disebabkan:1. Terdapat lebih banyak produk, merk, dan cara penjualannya;2. Daya beli konsumen makin meningkat;3. Lebih banyak merk yang beredar di pasaran, sehingga belum banyak diketahui oleh semua orang;4. Model-model produk lebih cepat berubah;5. Kemudahan transportasi dan komunikasi sehingga membuka akses yanglebih besar kepada bermacam-macam pelaku usaha;6. Iklan yang menyesatkan;7. Wanprestasi oleh pelaku usaha.

Lemahnya posisi tawar dari konsumen tersebut menyebabkan hukumperlindungan konsumen menjadi penting. Sebagai bentuk perlindungan bagikonsumen dibentuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen.Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, olehkarenanya menjadi harapan bagi semua bangsa didunia untuk dapatmewujudkannya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkanhubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dansaling ketergantungan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

No comments:

Post a Comment