Monday 29 November 2010

Sumber Modal koperasi

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Sejarah koperasi Indonesia

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Tentang koperasi

Lebih Jauh tentang Koperasi

bung-hatta-wikipedia.jpgSebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop



[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.

[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.

[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.

Wednesday 20 October 2010

Macam-macam koperasi

Macam/Jenis Koperasi
Posted on Senin, November 24, 2008 by Ichsan

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Tuesday 19 October 2010

Pengertian koperasi

bung-hatta-wikipedia.jpgSebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.

Friday 21 May 2010

SEJARAH PERKEMBANGAN SOSIOLOGI

Awal Perkembangan Sosiologi
Auguste Comte
Plato
Aristoteles
Filsuf Arab Ibnu Khaldun
Zaman Renaisance (1200-1600), Thomas More (UTOPIA)
Timbulnya Sosiologi Modern
Filsafat dikenal sebagai MATER SCIANTIARUM
Pertengahan abad 20 adanya perubahan mewarnai sosiologi. Yang paling berpengaruh dalam proses perubahan ini adalah seorang sosiologi perancis
W.I. Thomas (1863-1947), memberikan dorongan yang lebih besar perkembangan yang lebih baru lagi di Amerika.
Perkembangan mencapai momentum penting tepatnya didalam perang dunia II sampai sekarang
Herbert Spencer (thn 1176) menggabungkan teori penting tentang evolusi social. Evolusi secara gradasi dari masyarakat primitive ke masyarakat individu
Max Weber (1884-1920) berpendapat bahwa studi ilmu social berdasarkan dalam gejala dunia kehidupan bersama.
Emile Durkheim (pd thn 1895) menulis Rule of Sociological Method. Klasifikasi studinya masyarakat di beberapa negara

PROSES - PROSES DAN INTERAKSI SOSIAL

Pengertian Proses sosial
Memungkinkan seseorang memperoleh pengertian mengenai segi dinamis dari masyarakat atau gerak dari masyarakat
Contoh : dalam sebuah seminar di undang beberapa perusahaan dimana perusahaan tersebut harus mengirim satu utusan sebagai permintaan
Cara berhubungan yang bisa di lihat apabila orang perorangan dan kelompok manusia saling bertemu.
Dasar proses sosial, menunjuk pada hubungan – hubungan sosial yang di lihat dari segi – segi dinamis
Sebagai bentuk umum dari proses sosial dapat juga di katakan proses sosial, karena interaksi sosial merupakan syarat utama terjadinya aktivitas sosial.
Interaksi sosial sebagai faktor utama dalam kehidupan sosial.

TUGAS SOSPOL : TUGAS DAN SIFAT ARTI POLITIK

filsafat.
1. Yunani Kuno, pemikiran mengenai negara sudah dimulai pada tahun 450 SM.
2. Asia, ada beberapa pusat kebudayaan antara lain India dan Cina, yang telah mewariskan tulisan – tulisan politik yang bermutu
Pendekatan tingkah laku adalah bahwa tingkah laku politik lebih menjadi fokus dari pada lembaga – lembaga politik atau kekuasaan atau keyakinan politik. Konsep – konsep pokok dari kaum behavioralis dapat di simpulkan sebagai berikut :
1. Tingkah laku politik memperlihatkan keteraturan yang dapat dirumuskan dalam generalisasi
2. generalisasi ini pada azasnya harus di buktikan kebenarannya dengan menunjuk pada tingkah laku yang relevan.
3. untuk mengumpulkan dan menafsirkan data di perlukan teknik – teknik penelitian yang cermat
4. Untuk mencapai kecermatan dalam penelitian diperlukan pengukuran dan kwantifikasi
5. Dalam membuat analisa politik nilai – nilai pribadi si peneliti sedapat mungkin tidak berperan
Reaksi post-behavioralisme terutama di tunjukan kepada usaha untuk merubah penelitian dan pendidikan ilmu politik menjadi suatu ilmu pengetahuan yang murni, sesuai dengan pola ilmu eksakta. Pokok – pokok reak si ini dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Dalam usaha mengadakan penelitian yang empiris dan kwantitatif ilmu politik menjadi terlalu abstrak dan tidak relevan.
2. Karena penelitian bersifat abstrak. Ilmu politik kehilangan kontak dengan realitas – realitas sosial. Padahal ilmu politik harus melibatkan diri dalam usaha mengatasi krisis – krisis yang dihadapi manusia
Akhirnya disajikan di bawah ini beberapa contoh dari perkembangan ilmu politik yang tercermin dalam acara dari berbagai konferensi Ilmiah :
a. Acara Kongres VII International Political Science Association pada tahun 1967 di Brussel dimana telah di bicarakan :
1. Metode – metode Kwantitatif dan Matematis dalam Ilmu Politik.
2. Biologi dan Ilmu Politik
3. Masalah Pemuda dan Politik
4. Model – model dan studi Perbandingan sekitar nation Building
b. Acara American Political Science Association
1. Data dan Analisa
2. Pembangunan Politik
3. Tingkah laku badan legislatif’
4. Perbandingan sistem – sistem komunis dan komunikasi International

DEMOKRASI

Beberapa konsep mengenai demokrasi, ada yang dinamakan:
a. Demokrasi konstitusionil
b. Demokrasi parlementer
c. Demokrasi terpimpin
d. Demokrasi pancasila
e. Demokrasi rakyat
f. Demokrasi soviet
g. Demokrasi nasional
Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa”
Kata yunani demos berarti kekuasaan / berkuasa.
Demokrasi yang di anut di indonesia, yaitu demokrasi Pancasila, masih dalam tarah perkembangan dan mengenai sifat – sifat dan ciri – cirinya terdapat pelbagai tafsiran serta pandangan
Perbedaan fundamentil adalah bahwa demokrasi konstitusionil mencita – citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum yang tunduk kepada Rule of Law.
Akhirnya dapat dibentangkan disini bahwa untuk melaksanakan nilai – nilai demokrasi perlu di selenggarakan beberapa lembaga, sebagai berikut :
a. pemerintahan yang bertanggung jawab
b. suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan – golongan
c. suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai – partai politik
d. pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
e. sistem peradilan yang bebas
Dikemukakan bahwa syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah :
a. perlindungan konstitusionik
b. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. pemilihan umum yang bebas
d. kebebasan untuk menyatakan pendapat
e. kebebasan untuk berserikat
f. pendidikan kewarganegaraan.

KONSEP - KONSEP POLITIK

Teori politik adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena. Dalam menyusun generalisasi itu teori selalu memakai konsep – konsep. Konsep itu lahir dari pikiran manusia dan karena itu bersfat abstrak, sekalipun fakta – fakta dapat dipakai sebagai batu loncatan.
bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dan renungan atas :
a. tujuan dari kegiatan politik
b. cara – cara mencapai tujuan
c. kemungkinan – kemungkinan dan kebutuhan – kebutuhan yang di timbulkan oleh situasi politik
d. kewajiban – kewajiban yang di akibatkan tujuan politik itu.
Teori – teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma – norma politik. Adanya unsur norma – norma dan nilai maka teori – teori ini boleh di namakan valuational
a. Filsafat Politik, mencari penjelasan yang berdasarkan ratio
b. Teori Politik Sistematis, teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistemologi
c. Ideologi Politik, Ideologi politik adalah himpunan nilai – nilai, ide, norma – norma, kepercayaan dan keyakinan

sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial, menurut :
a. Ossip K Flenchtheim, kekuasaan sosial adalah “kekuasaan dari kemampuan, hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan”
b. Robert M. Mac Iver, kekuasaan sosial kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agecy dari masyarakat yang mempunya kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menentukan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat

KEBUDAYAAN NORMA DAN LEMBAGA SOSIAL

Kebudayaan, berasal dari bahasa sansekerta, yaitu Budhayah yang berarti budi atau akal. Jadi kebudayaan dapat diartikan sebagai hasil budi atau akal manusia untuk mencapai kesempurnaan.
Kebudayaan material adalah hasil cipta, karsa yang berwujud kebiasaan – kebiasaan atau adat istiadat, kesusilaan, ilmu pengetahuan, keyakinan , agama dan sebagainya.

Kebudayaan Non-material adlah hasil cipta, karsa yang berwujud kebiasaan – kebiasaan atau adat istiadat, kesusilaan, ilmu pengetahuan, keyakinan, agama dan sebagainya.

Kebudayaan masyarakat adalah satu yang lebih sempurna daripada kebudayaan masyarakat lainnya, biasanya di sebut dengan peradaban kepada kebudayaan yang mencapai taraf perkembangan teknologi yang sudah lebih tinggi
1. E.B Taylor merumuskan definisi kebudayaan adalah komplikasi dalam keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kesenian, moral, keagamaan, hukum, adat isdiadat.
2. Leslie White merumuskan definisi kebudayaan adalah suatu kumpulan gejala – gejala yang terorganisasi yang terdiri dari tindakan – tindakan, benda – benda, ide – ide.
3. Koentjoroningrat merumuskan definisi kebudayaan ialah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang di biasakan dengan belajar.
4. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi merumuskan kebudayaan ialah semua hasil karya , rasa dan cipta masyarakat.
Melville J. Herskovits mengemukakan 4 unsur meliputi :
1. Alat- alat tekhnologi
2. Sistem ekonomi
3. Keluarga
4. Kekuasaan Politik
Untuk membedakan kekuatan mengikat norma – norma tersebut secara sosiologis dikenal dengan adanya empat pengertian yaitu :
1. Cara ( Usage ), amat berperan di dalam hubungan antar individu dalam masyarakat.
2. Kebiasaan ( Folkways ), memiliki kekuatan yang mengikat yang lebih besar dari pada cara karena kebiasaan adalah perbuatan yang berulang – ulang dalam bentuk yang sama
3. Tata Kelakuan ( Mores ), merupakan kebiasaan yang tidak semata – mata di anggap sebagai cara perilaku saja tetapi juga di terima sebagai norma pengatur.
4. Adat istiadat ( Custom ). Memiliki kekuatan yang paling kuat. Karena seseorang anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.
Bronislaw Malinowski mengemukakan unsur – unsur pokok kebudayaan sebagai berikut :
1. Sistem norma – norma yang memungkinkan kerjasama antara para anggota
2. Organisasi ekonomi
3. Alat – alat lembaga atau petugas pendidikan
4. Organisasi kekuatan
C. Kluckhon menguraikan ada 7 unsur kebudayaan yaitu:

1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia
2. Mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
3. Sistem kemasyarakatan
4. Bahasa
5. Kesenian
6. Sistem Pengetahuan
7. Religi
Tata Kelakuan ( Mores ) di anggap merupakan hal yang penting karena :

1. Tata kelakuan memberikan batas – batas kepada individu. Tata kelakuan juga merupakan alat yang memerintahkan dan sekaligus melarang seseorang untuk melakukan perbuatan
2. Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan – tindakan dengan tata kelakuan masyarakat yang berlaku.
3. Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Setiap masyarakat memiliki tata kelakuan, misalnya perihal hubungan antara pria dan wa
Fungsi kebudayaan menurut Bronislaw Malinowski yang selalu mencoba mencari fungsi atau kegunaan setiap unsur kebudayaan, tak ada unsur kebudayaan yang tidak mempunyai kegunaan. Kebudayaan material yang berwujud teknologi yang di hasilkan oleh masyarakat meliputi 7 unsur yaitu :
1. Alat – alat produktif
2. Senjata
3. Wadah
4. Makanan dan Minuman
5. Pakaian dan Perhiasan
6. Tempat berlindung dan perumahan
7. Alat – alat transportasi

MASALAH SOSIAL DAN MANFAAT SOSIOLOGI

Gejala yang wajar di dalam masyarakat adalah merupakan telaan utama dari sosiologi. Adapun gejala – gejala yang wajar tersebut antara lain : norma – norma, kelompok sosial, lapisan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, proses sosial dan kebudayaan serta perwujudannya.
Untuk setiap masyarakat tentunya mempunyai ukuran yang berbeda. Contoh : Gelandangan atau judi. Disamping itu pula ada juga masalah – masalah yang tidak bersumber pada penyimpangan norma – norma masyarakat, tetapi lebih banyak pada susunan seperti masalah penduduk dan masalah pengangguran.
Masalah masyarakat menyangkut tentang analisis tentang macam – macam gejala kehidupan masyarakat. Sedangkan problem sosial adalah meneliti gejala – gejala abnormal masyarakat dengan maksud untuk memperbaiki atau menghilangkan gejala – gejala abnormal tersebut.
Tuna wisma, tuna karya di kota – kota dapat di jumpai dalam bentuk perorangan dan berkelompok. Gelandangan yang terikat pada suatu kelompok akan taat terhadap kepala kelompok yang mengorganisir untuk melakukan kegiatan – kegiatan tertentu.
Kenapa demikian, karena usaha – usaha untuk mengatasi masalah sosial hanya mungkin berhasil bila didasari pada kenyataan serta latar belakangnya. Lebih jauh dikatakan bahwa masalah sosial akibat dari interaksi sosial antara individu dengan kelompok atau antara kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai, adat istiadat dan ideologi yang ditandai suatu proses sosial yang disosiatif
Suatu kebudayaan mungkin berubah sedemikian rupa bila para anggota masyarakat merasa bahwa kebutuhan – kebutuhan tak dapat dipenuhi oleh kebudayaannya. Mengenai kebutuhan tersebut mungkin berupa kebutuhan biologi ataupun. Secara biologis manusia mempunyai kebutuhan yang fundamental yaitu makan dan hidup.
Disamping makan dan hidup, berkembang kebutuhan – kebutuhan lain yang timbul karena pergaulan dalam masyarakat, yaitu : Kedudukan sosial, Peranan sosial dan lain – lain. Untuk kita ketahui bahwa ahli – ahli sosiologi telah banyak mengusahakan indeks – indeks tersebut antara lain :
a. Indeks Rates yaitu Angka laju gejala – gejala abnormal dalam masyarakat
b. Composite Indices yaitu gabungan indeks – indeks dari bermacam – macam aspek yang mempunyai kaitan satu sama lain .
Sebab terjadinya masalah sosial yaitu timbul dari kekkurangan – kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang sumbernya dari 4 faktor.

a. Ekonomis
b. Biologis
c. Biopsikologis
d. Kebudayaan
Pola interaksi sosial adalah hal yang penting dalam menciptakan suasana yang mendukung pembangunan. Dengan mengetahui pola interaksi sosial yang berkembang dan masyarakat, maka dapat digariskan haluan tertentu untuk memperkuat pola interaksi yang mendukung dan menetralisasi pola interaksi yang menghalangi pembangunan
Menurut ahli – ahli penelitian mengenai gelandangan diberbagai kota besar di indonesia dapatlah disimpulkan bahwa mereka hidup sebagai gelandangan karena beberapa faktor – faktor sbb :
a. Frustasi
b. Cacat mental
c. Cacat fisik
d. Malas bekerja
e. Gangguan keamanan dan bencana alam
f. Pengaruh konflik sosial
g. Kesulitan menanggung hidup
Gelandangan adalah masalah sosial serius bagi setiap kota, secara nyata agaknya persoalan ini mencerminkan problema sosial yang besar yang dapat ditemui dalam pergaulan hidup manusia dimana – mana termasuk di kota – kota di indonesia.
Sebab itu maslah – masalah sosial tidak mungkin di telaah tanpa memperhitungkan ukuran – ukuran masyarakat mengenai apa yang di anggap baik dan apa yang di anggap tidak baik. Meskipun sosiologi meneliti gejala – gejala kemasyarakatan, namun perlu juga mempelajari masalah – masalah sosial. Karena ia merupakan aspek – aspek tata kelakuan sosial dengan demikian sosiologi juga berusaha mempelajari masalah – masalah :
a. Kejahatan
b. Konflik atas ras
c. Kemiskinan
d. Perceraian
e. Pelacuran
f. Delinkuensi anak

MASALAH SOSIAL DAN MANFAAT SOSIOLOGI

Gejala yang wajar di dalam masyarakat adalah merupakan telaan utama dari sosiologi. Adapun gejala – gejala yang wajar tersebut antara lain : norma – norma, kelompok sosial, lapisan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, proses sosial dan kebudayaan serta perwujudannya.
Untuk setiap masyarakat tentunya mempunyai ukuran yang berbeda. Contoh : Gelandangan atau judi. Disamping itu pula ada juga masalah – masalah yang tidak bersumber pada penyimpangan norma – norma masyarakat, tetapi lebih banyak pada susunan seperti masalah penduduk dan masalah pengangguran.
Masalah masyarakat menyangkut tentang analisis tentang macam – macam gejala kehidupan masyarakat. Sedangkan problem sosial adalah meneliti gejala – gejala abnormal masyarakat dengan maksud untuk memperbaiki atau menghilangkan gejala – gejala abnormal tersebut.
Tuna wisma, tuna karya di kota – kota dapat di jumpai dalam bentuk perorangan dan berkelompok. Gelandangan yang terikat pada suatu kelompok akan taat terhadap kepala kelompok yang mengorganisir untuk melakukan kegiatan – kegiatan tertentu.
Kenapa demikian, karena usaha – usaha untuk mengatasi masalah sosial hanya mungkin berhasil bila didasari pada kenyataan serta latar belakangnya. Lebih jauh dikatakan bahwa masalah sosial akibat dari interaksi sosial antara individu dengan kelompok atau antara kelompok. Interaksi sosial berkisar pada ukuran nilai, adat istiadat dan ideologi yang ditandai suatu proses sosial yang disosiatif
Suatu kebudayaan mungkin berubah sedemikian rupa bila para anggota masyarakat merasa bahwa kebutuhan – kebutuhan tak dapat dipenuhi oleh kebudayaannya. Mengenai kebutuhan tersebut mungkin berupa kebutuhan biologi ataupun. Secara biologis manusia mempunyai kebutuhan yang fundamental yaitu makan dan hidup.
Disamping makan dan hidup, berkembang kebutuhan – kebutuhan lain yang timbul karena pergaulan dalam masyarakat, yaitu : Kedudukan sosial, Peranan sosial dan lain – lain. Untuk kita ketahui bahwa ahli – ahli sosiologi telah banyak mengusahakan indeks – indeks tersebut antara lain :
a. Indeks Rates yaitu Angka laju gejala – gejala abnormal dalam masyarakat
b. Composite Indices yaitu gabungan indeks – indeks dari bermacam – macam aspek yang mempunyai kaitan satu sama lain .
Sebab terjadinya masalah sosial yaitu timbul dari kekkurangan – kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang sumbernya dari 4 faktor.

a. Ekonomis
b. Biologis
c. Biopsikologis
d. Kebudayaan
Pola interaksi sosial adalah hal yang penting dalam menciptakan suasana yang mendukung pembangunan. Dengan mengetahui pola interaksi sosial yang berkembang dan masyarakat, maka dapat digariskan haluan tertentu untuk memperkuat pola interaksi yang mendukung dan menetralisasi pola interaksi yang menghalangi pembangunan
Menurut ahli – ahli penelitian mengenai gelandangan diberbagai kota besar di indonesia dapatlah disimpulkan bahwa mereka hidup sebagai gelandangan karena beberapa faktor – faktor sbb :
a. Frustasi
b. Cacat mental
c. Cacat fisik
d. Malas bekerja
e. Gangguan keamanan dan bencana alam
f. Pengaruh konflik sosial
g. Kesulitan menanggung hidup
Gelandangan adalah masalah sosial serius bagi setiap kota, secara nyata agaknya persoalan ini mencerminkan problema sosial yang besar yang dapat ditemui dalam pergaulan hidup manusia dimana – mana termasuk di kota – kota di indonesia.
Sebab itu maslah – masalah sosial tidak mungkin di telaah tanpa memperhitungkan ukuran – ukuran masyarakat mengenai apa yang di anggap baik dan apa yang di anggap tidak baik. Meskipun sosiologi meneliti gejala – gejala kemasyarakatan, namun perlu juga mempelajari masalah – masalah sosial. Karena ia merupakan aspek – aspek tata kelakuan sosial dengan demikian sosiologi juga berusaha mempelajari masalah – masalah :
a. Kejahatan
b. Konflik atas ras
c. Kemiskinan
d. Perceraian
e. Pelacuran
f. Delinkuensi anak

TUGAS SOSPOL : PERUBAHAN SOSIAL

Alvin L. Bertrand menyatakan bahwa perubahan sosial pada dasarnya tidak dapat diterangkan oleh dan berpegang teguh pada pada faktor yang tunggal.
Robin William menyatakan bahwa pendapat dari faham determinisme monofaktor kini sudah ketinggalan zaman dan ilmu sosiologi modern tidak akan menggunakan interprestasi – interprestasi sepihak
Perubahan sosial adalah perubahan – perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek – aspek struktur dari suatu masyarakat, ataupun karena terjadinya perubahan dari faktor lingkungan.
Perubahan sosial yang secara cepat pada umumnya di sebut revolusi. Perubahan yang terjadi secara revolusi dapat direncanakan terlebih dahulu ataupun tidak direncanakan sedangkan perubahan – perubahan sosial lama dan merupakan serangkaian perubahan kecil yang saling mengikuti dengan lambat, hal ini di namakan
Syarat terjadinya suatu revolusi meliputi :
1. Harus ada keinginan umum untuk mengadakan suatu perubahan
2. Adanya seorang pemimpin atau sekelompok orang yang di anggap mampu memimpin masyarakat tersebut.
3. Pemimpin mana dapat menampung keinginan – keinginan masyarakat untuk kemudian merumuskan serta menegaskan rasa tidak puas tadi.
4. Pemimpin tersebut harus menunjukan suatu tujuan pada masyarakat artinya adalah bahwa tujuan tersebut terutama sifatnya konkrit dan dapat dilihat oleh masyarakat.
5. Harus ada momentum, yaitu saat dimana segala keadaan dan faktor sudah tepat dan baik untuk
Perubahan struktur yang besar pada umumnya adalah perubahan yang akan membawa pengaruh yang besar pada masyarakat. Misalnya terjadi proses industrialisasi pada masyarakat yang masih agraris. Disini lembaga – lembaga kemasyarakatan akan terkena pengaruhnya
Bertambah atau berkurangnya penduduk, terjadinya pertambahan penduduk yang sangat cepat. Mengakibatkan perubahan dalam struktur masyarakat, khususnya dalam lembaga kemasyarakatan. Contoh : orang akan mengenal hak milik atas tanah, mengenal sistem bagi hasil dan yang lainnya, dimana sebelumnya tidak pernah mengenal.
Perubahan sosial yang kecil adalah perubahan – perubahan yang terjadi pada unsur – unsur struktur sosial yang tidak membawa akibat yang langsung pada masyarakat. Misalnya perubahan bentuk potongan rambut tidak akan membawa pengaruh yang berarti bagi masyarakat secara keseluruhan.
telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak – pihak yang menginginkan adanya perubahan
Perubahan sosial yang tidak direncanakan adalah perubahan – perubahan yang tidak direncanakan atau dikehendaki dan terjadi di luar pengawasan masyarakat.
Perkembangan ilmu pengetahuan yang terlambat. Terlambatnya ilmu pengetahuan tersebut, dapat di akibatkan karena suatu masyarakat tersebut hidup dalam keterasingan dan dapat pula karena di tindas oleh masyarakat
Pertentangan masyarakat. Ini bisa terjadi antara individu dengan kelompok ataupun kelompok dengan kelompok. Misalnya pertentangan antara generasi muda dan generasi
Terjadinya pemberontakan atau Revolusi. Revolusi dapat terjadi pada suatu masyarakat akan membawa akibat berubahnya segala cara yang berlaku pada lembaga – lembaga kemasyarakatanya.
yang besar, tetapi terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama adalah inovasi, penemuan baru sebagai akibat terjadinya perubahan – perubahan dapat di bedakan menjadi discovery and invention. Discovery adalah penemuan unsur kebudayaan yang baru, baik berupa alat, ataupun yang berupa gagasan yang diciptakan oleh seorang individu.

LAPISAN – LAPISAN DALAM MASYARAKAT ( STRATIFIKASI SOSIAL )

-->
Pengertian stratifikasi sosial menurut beberapa tokoh.
1. Aristoteles, Di dalam tiap negara ada 3 unsur lapisan masyarakat, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang kaya dan mereka yang melarat.
2. Pitirim A. Sorokin, Sistem lapisan dalam masyarakat itu adalah merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
3. Drs. Robert M.Z Lawang, Penggolongan orang – orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan – lapisan hirarkis
Sistem sosial dalam hubungannya dengan sistem stratifikasi harus di lihat sebagai suatu yang membatasi dimana penggolongan itu berlaku. Dalam keluarga, sang suami secara obyektif maupun secara subjektif di golongkan atau menggolongkan dirinya sebagai kesatuan sistem yang lebih tinggi dari pada istri dan anak – anak.
Kata hirarkis berarti lapisan yang lebih tinggi itu lebih bernilai atau lebih besar dari pada yang di bawahnya.Contoh : Si A berada pada lapisan atas menurut dimensi kekuasaan privilese dan prestise. Ini berarti si A lebih berkuasa, lebih berprivilese dan lebih berprestise dari pada mereka yang berada di lapisan bawah.
Dalam studi sosiologi ada beberapa istilah yang sudah baku yang menggambarkan perbedaan lapisan ini, yakni :
a. Lapisan Atas ( Upper )
b. Lapisan Menengah ( Middle )
c. Lapisan Bawah ( Lower )
Kekuaasan di bagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1. Kekuasaan Utilitarian, berasal dari bahasa latin yang artinya berguna. Jadi artinya adalah sifat yang menekankan pada kegunaan dari sesuatu.
2. Kekuasaan Koersif, asetnya adalah senjata, tenaga manusia atau badan lainnya yang di gunakan oleh tentara, polisi atau badan keamanan lainnya.
3. Kekuasaan Persuasif, tidak mempunyai paksaan. Asetnya antara lain : nilai, perasaan atau kepercayaan yang ada dalam suatu masyarakat tertentu.
Yang di maksud dengan dimensi disini adalah kekuasaan, privilese dan prestise. Sedangkan yang dimaksud dengan hubungan adalah terutama mengenai penjelasan apakah kalau orang itu berkuasa juga berprivilese dan sebaliknya. Kalau seorang itu dalam dimensi kekuasaan berada pada lapisan atas dan dalam dimensi privilese juga berada dalam lapisan atas, maka gejala startifikasi sosial untuk orang tersebut bersifat konsisten.
a. Dalam bidang pendidikan, Orang yang mempunyai uang, tentunya menyekolahkan anaknya pada sekolah yang bergensi dan punya mutu. Dengan mutu yang baik maka seseorang mempunyai kemungkinan besar untuk medapatkan pekerjaan yang baik.
b. Dalam bidang kesehatan, Mereka yang punya uang dapat menyewa tempat di rumah sakit yang bermutu, kalau mereka sakit.
c. Dalam bidang pekerjaan, Agar maju dalam usaha perlu uang sebagai modal. Orang yang punya uang dapat memperlebar usahanya

TUGAS SOSPOL : KELOMPOK SOSIAL

Kelompok sosial merupakan salah satu fokus perhatian dari pusat pemikiran sosiologis, karena itu titik tolaknya adalah kehidupan bersama.

Suatu kumpulan manusia dapat di sebut sebagai kelompok sosial apabila sudah memenuhi :

  1. Setiap anggota kelompok sadar bahwa ia merupakan bagian kelompok
  2. Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainnya dalam kelompok
  3. Ada suatu faktor yang di miliki bersama oleh anggotanya sehingga mereka bertambah erat
  4. Berstruktur, berkaidah, dan mempunyai pola perilaku

Tipe – tipe kelompok sosial dapat di klasifikasikan berbagai kriteria. Kriteria – kriteria tersebut berdasarkan pada

Secondary Group kelompok terdapat hubungan tak langsung, formal dan kurang bersifat kekeluargaan.

Di dalam kehidupan masyarakat kita sering mendengar istilah kami dan mereka. Kelompok sosial tersebut dibuat oleh individu dan di kategorikan ke dalam

Out group. Selalu di tandai dengan suatu keinginan yang berwujud antagonisme dan antipati.

Primary Group Kelompok yang ditandai dengan adanya interaksi antar anggota yang terjalin intensif

Charles Cooley membedakan kelompok primer dan sekunder dalam bukunya yang berjudul Social Organization

In Group. Sikap – sikap di in group ini pada umumnya di dasarkan pada faktor simpati dan selalu memiliki perasaan dekat dengan anggota kelompok