Thursday, 12 May 2011

Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang
anti monopoli)

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

No comments:

Post a Comment