Thursday, 12 May 2011

Hukum Perikatan

Definisi Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai
dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang
yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa
perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,
meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,
letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang
mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang
atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang
terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),
dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal
law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem
terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,
perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus
halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang
sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan
perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah
disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang
sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut
tidak sampai botak.
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;

1. Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Sumber Hukum Perikatan

Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,
dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia
mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum
Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang di
Indonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya saja
yang membedekannya dikarenakan berasal dari satu nenek moyang yang sama.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan sumber-sumber perikatan dari negara Mesir,
dengan tidak lupa juga membahas sumber-sumber perikatan dari Negara Indonesia, guna
menambah wawasan intelektual kita semua.

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,
dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-
undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus
kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran
yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-
undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang
tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya
melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya
yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain
dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak
dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula
perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang
yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan
kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncul
tanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalahar r obt(u)
atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan
sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya
keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak
harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan
satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar
undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian
dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri
tanpa alasan, dan undang-undang.

No comments:

Post a Comment