Thursday, 12 May 2011

Hukum Dagang

 Pengertian Hukum Dagang

 Hukum Dagang Adalah hukum perikatan yang timbul khusus di lapangan perusahaan
 (H.M.N. Purwosutjipto)

 Pengertian Hukum Dagang
 Perikatan
Perikatan (verbintenis) menurut buku III KUHPerdata adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua orang yang memberi hak pada satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan yang lainnya ini diwajibkan untuk memenuhi tuntutan itu.
 Pengertian Hukum Dagang
 Perikatan ada 2 Macam
1. Perikatan Karena Perjanjian
2. Perikatan Karena Undang-Undang

 Pengertian Hukum Dagang
 Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. (1338 KUHPer)

 Pengertian Hukum Dagang
Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian
Misalnya :
Asuransi,
Perseroan Firma,
Perjanjian Pengangkutan Udara, dll.

 Pengertian Hukum Dagang
 Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian)

 Pengertian Hukum Dagang
 Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama (Pasal 16 KUHD)

Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.(Pasal 1618 KUHPer)
 Pengertian Hukum Dagang
Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain (Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan)
 Pengertian Hukum Dagang
2. Perikatan Yang Lahir Karena
Undang-Undang
 Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang(1352 KUHPerdata)
Note: disyaratkan adanya kenyataan hukum(rechtfeit )baik berupa peristiwa hukum atau akibat perbuatan manusia (R. Setiawan, Hukum Perikatan, hlm 70)

 Pengertian Hukum Dagang
Perikatan Yang Lahir Karena
Undang-Undang
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” (1365 KUHPer)

 Pengertian Hukum Dagang
Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang

Misalnya :
Tubrukan Kapal,
Keracunan Konsumen,

 Pengertian Hukum Dagang
Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang
Keracunan Konsumen
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”(Pasal 19 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/commercial-law/2156652-pengertian-hukum-dagang/#ixzz1M9G8v7L4

No comments:

Post a Comment