1. Jelaskan apakah bribery merupakan suatu
tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh kasus !
Bribery
( suap ) adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan
keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.
Bribery
merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum
dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap juga
menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang
seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke
kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri.
Baru-baru
ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi
Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad
sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung
(MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi.
MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti
menyuap dan menerima suap.
MA
menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan
kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai
terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan
kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Bekasi segera disetujui.
Kasus
serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap
pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang
sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah
Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu.
Kasusnya
terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 Anggota DPRD
Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011
lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.
No comments:
Post a Comment