Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 – 1930
- Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang
tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus
dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994)
menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk
profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus
memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur
tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo,
2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa
profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu
Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan
dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja
oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan
profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang
mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan
antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan
antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional
bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi
Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus
dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai
kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus
dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam
kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota
mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan
sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan
dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam
profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau
pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota
atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung
jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk
bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja
yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen
Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam
melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi
Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh
asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam
auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus
disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan
menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan
Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan
Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup
lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi
administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik
International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi
kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan
IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan
yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan
Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar
harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara
konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang
tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan
profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
- APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa
pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode
etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat
bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib
menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang
sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika
yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah
dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi
itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika
para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan
menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan
standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi
prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan
etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk
untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan
tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu
tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan
publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode
Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP)
maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien,
seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi
klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal.
Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan
kepentingan.
Pengertian Kredibilitas Profesionalisme dan skeptisme!
Kredibilitas : alasan yang
masuk akal untuk bisa dipercayai.
Profesionalisme : menjalani pekerjaan atau memberikan
jasa atau layanan yang sesuai dengan protocol Karena telah menerima gaji atau
upah sesuai dengan bidangnya
Skeptisme : Menurut kamus
besar bahasa indonesia skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu
(terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman
menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptis-isme
adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan,
mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap
kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum
skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu
yang belum tentu kebenarannya.