Sunday, 18 November 2012

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin
itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu
Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

Saturday, 20 October 2012

Bribery (suap) dan contoh kasusnya

1.  Jelaskan apakah bribery merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh kasus !

Bribery ( suap ) adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.
Bribery merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri.
Baru-baru ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi. MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui.
Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu.
Kasusnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.

Kode etik akuntan publik/Kredibilitas,prof dan skeptisme

ETIKA PROFESI AKUNTAN

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 – 1930
  4. Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  8. Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
  • APLIKASI KODE ETIK
    Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

 Pengertian Kredibilitas Profesionalisme dan skeptisme!

Kredibilitas                 : alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai.

Profesionalisme           : menjalani pekerjaan atau memberikan jasa atau layanan yang sesuai dengan protocol Karena telah menerima gaji atau upah  sesuai dengan bidangnya

Skeptisme                    : Menurut kamus besar bahasa indonesia skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.

Saturday, 13 October 2012

Contoh Pelanggaran Kode Etik Akuntan

Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.

Wednesday, 20 June 2012

Manfaat TOEFL bagi jurusan akuntansi

Nama    : Yusuf Eka Ryandi

Kelas     : 3EB17

NPM     : 24209206

Manfaat dari TOEFL - TOEFL adalah penilaian kefasihan bahasa Inggris diterima oleh lebih dari 6.000 lembaga. Anda mungkin menganggap bahwa semua ini adalah di Amerika atau Inggris Raya, tetapi mereka sebenarnya tersebar di seluruh dunia di 110 negara. Hampir setiap universitas di negara-negara berbahasa Inggris utama seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru, gunakan nilai TOEFL untuk menentukan apakah atau tidak penutur non-bahasa Inggris dapat diterima pada program-program mereka, menerima beasiswa, atau masukkan lulus sekolah.

Manfaat lain dari TOEFL atas tes kemampuan berbahasa Inggris yang lain adalah kenyataan bahwa ada lebih dari 4.000 pusat tes dapat Anda gunakan. Jika Anda harus melakukan perjalanan, Anda akan menghemat waktu dan uang karena tes dapat diselesaikan dalam satu hari.

Akhirnya, tes ini memberikan Anda bias ukuran kemampuan berbahasa Inggris Anda. Skor tes secara anonim, dan tidak ada wawancara yang dimasukkan sebagai bagian dari proses. Jika Anda tahu bahasa Inggris dengan baik, Anda akan skor dengan baik, jelas dan sederhana. TOEFL adalah ukuran terbaik dari kemampuan Anda untuk sukses dalam suatu program kuliah berbahasa InggrisTOEFL (Test of English as a Foreign Language) adalah test bahasa Inggris yang diciptakan dan dikembangkan oleh ETS (Educational Testing Service) di New Jersey, USA sejak tahun 1963. Test ini digunakan untuk mengukur kecakapan (proficiency) berbahasa Inggris seseorang dalam konteks akademis.

Apa saja kegunaan TOEFL Score?

Setelah mengikuti Tes TOEFL, peserta akan mendapatkan TOEFL Score.

Adapun kegunaan TOEFL Score adalah untuk:

  1. Mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA)
  2. Mendaftar di Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri
  3. Mendapatkan Beasiswa sekolah atau perguruan tinggi
  4. Melamar pekerjaan diperusahaan Swasta atau Negeri, didalam atau di luar negeri
  5. Kenaikan jabatan atau promosi

JENIS-JENIS TES TOEFL

TOEFL Test yang dikeluarkan oleh ETS, ada 3 (tiga) bentuk.
(English Version)
  1. PBT (Paper Based Test) TOEFL
  2. CBT (Computer Based Test) TOEFL
  3. iBT (internet Based Test) TOEFL

Adapun perbedaan dari ketiga bentuk TOEFL Test tersebut adalah:

1. PBT (Paper Based Test) TOEFL

PBT-TOEFL adalah bentuk TOEFL Test yang pertama kali dikeluarkan oleh ETS. Sistem test pada PBT-TOEFL menggunakan paper atau lembaran-lembaran kertas soal dan lembar jawaban yang harus diisi dengan pensil 2B.

Materi yang diujikan adalah

Listening
Structure
Reading

Score range 310 – 677 dengan waktu test adalah 2 - 2,5 jam.

2. CBT (Computer Based Test) TOEFL

CBT-TOEFL adalah bentuk kedua dari Tes TOEFL yang menggantikan PBT-TOEFL. Sistem test CBT-TOEFL tidak lagi menggunakan paper, tapi langsung dengan computer. Semua soal menggunakan softwere dan setiap soal langsung dijawab / dikerjakan di computer. CBT pertama kali dikeluarkan pada tahun 1998. Namun di beberapa negara di Asia, khususnya Indonesia masih diperkenankan untuk menggunakan PBT (ITP-TOEFL) sebagai standar International TOEFL Test. Sehingga pamor CBT di Indonesia sangat minim. Bahkan hingga sekarang masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa itu CBT-TOEFL.

Materi yang diujikan adalah

Listening, Structur
Reading dan
Writing

Score range 0 – 300 dengan waktu test adalah 2 – 2,5 jam.

3. IBT (internet Based Test) TOEFL

iBT-TOEFL atau yang juga dikenal dengan Next Generation (NG) TOEFL adalah bentuk TOEFL Test terbaru yang dikeluarkan ETS. iBT-TOEFL mulai diperkenalkan sejak tahun 2005, tetapi di Indonesia baru diberlakukan pada tahun 2006 sebagai standar International TOEFL Test yang diakui di dunia. ETS banyak melakukan perubahan pada format dan system TOEFL Test terbaru ini. iBT-TOEFL juga menggunakan media computer, hanya saja system test pada iBT menggunakan internet sehingga peserta test langsung on-line dengan ETS dan menjawab soal-soal test juga secara on-line.

Materi yang diujikan adalah:
  • Listening
  • speaking
  • Writing
  • Reading

Score range of iBT is 0-120 dengan waktu tes selama 4 jam.

Dari ketiga Jenis TOEFL Test, PAper BAsed Test masih seting digunakan oleh sekolah, kampus atau instansi untuk menyelengaraan tes.

Tentang Paper Based Test:

Paper Version of TOEFL Test terdiri dari tiga bagian.

Listening Comprehension: Untuk mengetahui kemampuan peserta tes dalam memahami Spoken English. Peserta tes harus mendengarkan berbagai jenis percakapan yang sudah direkam. Setelah itu mereka harus menjawab pertanyaan yang diberikan.

Structure and Written Expression: Untuk mengetahui kemampuan peserta tes dalam mengenali English Grammar yang benar. Peserta tes harus memilih jawaban yang benar atau mencari kata yang salah dalam sebuah kalimat.

Reading Comprehension: Untuk mengetahui kemampuan peserta tes dalam memahamio tulisan berbahasa Inggris. Peserta tes harus menjawab pertanyaan plihan ganda tentang ide pokok bacaan dan arti dari kata-kata yang ada di bacaan.

Saturday, 2 June 2012

Lampard blow deepens Hodgson's midfield concerns


Lampard blow deepens Hodgson's midfield concerns
Post categories: football
Phil McNulty | 19:23 UK time, Thursday, 31 May 2012
Frank Lampard experienced his highest high when he finally lifted the Champions League trophy as Chelsea beat Bayern Munich in the Allianz Arena on 19 May - now he faces the grim reality that his England career at the highest level is over.
Lampard, who will be 34 in June, will know the thigh injury that rules him out of Euro 2012 in Poland and Ukrakine effectively means his days of representing England at major tournaments are over.
Chelsea's midfielder spoke with brutal honesty about what Euro 2012 meant to him when he faced the media at England's Hertfordshire headquarters this week, admitting: "It possibly is my last chance with England.
"I don't see myself retiring or taking myself out of it in the near future. But I'm no fool and I know that age is a factor and, at international level, you don't go on forever."

Comment :
I hink this is the last chance to him , but now that final opportunity has been taken away by an injury suffered in training on Wednesday, meaning bitter disappointment for a player who has been an integral part of England's planning at major tournaments since Euro 2004 in Portugal. Lampard has sometimes not received the full credit he deserves for his professionalism, maturity and his goalscoring ability while winning 90 caps. What he has achieved has often been lost amid the debate of whether he can play alongside new England captain Steven Gerrard at international level. And while he would, in all probability, have been on the bench for England's opening game against France in Donetsk on 11 June, few players in the squad would have been better prepared or more determined to take their chance when it presented itself. Lampard's injury may not only mean the end of his participation in Euro 2012. There is the real possibility it will be the end of his England career as Hodgson will inevitably look to the 2014 World Cup in Brazil once matters are concluded in Poland and Ukraine.a

Drogba was key to Chelsea's Champions League glory


Drogba was key to Chelsea's Champions League glory
By Mandeep Sanghera BBC Sport
Didier Drogba can make his exit after eight years at Chelsea knowing it is mission accomplished.
The Ivorian centre forward, who scored the winning penalty as Chelsea beat Bayern Munich to win the European Cup, announced on Tuesday that he was leaving Stamford Bridge.
Time right to move on - Drogba
He was signed for £24m in 2004 from French club Marseille as one of Roman Abramovich's key initial signings after the Russian billionaire took over the London outfit - and Drogba can now sign off having delivered the one trophy Abramovich craved more than any other.
Comment :
If anyone deserved a Champions League winner's medal it was the powerful striker - he had previously lost in one final, three semi-finals, one quarter-final and twice in the last 16. But, on Saturday, the Ivory Coast striker scored the decisive spot-kick in the penalty shoot-out at the Allianz Arena to erase all those previous scars. Despite being a player who consistently delivered for Chelsea - he scored nine goals in nine finals - Europe's top competition always looked destined to elude him. Drogba, though, maintained the faith. Accused of being an "actor" by some because of his theatrics, in Munich he put in a performance more in keeping with the power and poise which made him such a feared opponent for defenders, scoring with a bullet header to equalise against Bayern before converting the crucial penalty.


WILL WEMBLEY BE THE GARDEN OF EDEN HAZARD?

EDEN HAZARD will get an early chance to settle in to what Chelsea fans hope will become his second home as Roman Abramovich’s summer of spending looks set to keep them on the trophy trail.

Comment :

I think the club were the first visitors to Wembley for the 2007 FA Cup final and since then have been back 10 more times . So what better place to show fans they are getting their full £32million-worth? Certainly, it is to Belgium’s continued disappointment that he will not be able to use Euro 2012 as a stage to show his wares. It is now 10 years since the nation qualified for a major tournament .Nevertheless, spirits are high in a squad dubbed “the new golden generation” and expectations are strengthened for the 2014 World Cup after a draw that includes Scotland and Wales in the group stage.It is something of a sea change for Belgian football in just four years. Not too long ago, the nation’s football could be encapsulated in one man: Vincent Kompany. Now, the Manchester City captain is in good company.Goalkeeper Simon Mignolet, defender Thomas Vermaelen, midfielder Marouane Fellaini and strikers Moussa Dembele and Romelu Lukaku are no strangers to Premier League crowds. And Jan Vertonghen, currently of Ajax, may soon join them at Tottenham, while Thibaut Courtois has already been snapped up by Chelsea.