Garuda Indonesia telah
mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient &
effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity
yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan
rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan
etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan
sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola
perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, Perusahaan menetapkan etika bisnis & etika kerja
perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)
Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari
pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal
14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of
conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan
balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG
assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan
himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang
harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia. Etika dan perilaku tersebut
dalam hubungannya
dengan:
- Hubungan Sesama Insan Garuda.
- Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
- Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
- Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
- Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan
Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris
Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta
sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh
pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan
Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan
Terhadap Etika Perusahaan."
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif
melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem
penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan
baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di
kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui
proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah
menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah
mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total
pegawai Perusahaan.
Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen
untuk membantu Penegakan etika perusahaan. Melalui sistem ini diharapkan semua
pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan
oleh oknum pegawai Garuda.
Etika Bisnis dan Etika Kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula
kepada Mitra Usaha sehingga Mitra usaha
dapat membantu proses penegakkan etika di Perusahaan serta bersama-sama
menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat.
Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure
untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
http://miraayu-mira.blogspot.com/2013/01/contoh-perusahaan-yang-juga-menerapkan.html