Monday, 29 November 2010

Sumber Modal koperasi

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Koperasi simpan pinjam sebagai solusi

Kendala utama yang dihadapi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendapatkan dana dari luar, khususnya kredit, adalah ketidakmampuan dan ketidak-siapan mereka untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Para pengusaha kecil dan mikro yang umumnya berpendidikan rendah tidak memiliki asset yang dapat dijadikan jaminan (agunan), salah satu persyaratan yang berlaku umum untuk mendapatkan kredit dari bank.

Meskipun para pengusaha kecil dan mikro banyak yang memiliki tanah, yang harganya mungkin jauh lebih tinggi dari nilai kredit yang mereka butuhkan, namun tanah tersebut umumnya masih berupa asset mati, karena masih berstatus tanah girik, belum diurus sertifikat ke kantor pertanahan. Selain itu, para pengusaha kecil dan mikro juga mempunyai kendala tidak terbiasa dengan pengurusan kredit di bank yang harus mengisi berbagai formulir, menyiapkan proposal kredit dan sebagainya.

Sementara itu, pihak perbankan sendiri lebih memprioritaskan penyaluran kredit kepada pengusaha menengah ke atas yang lebih siap untuk memenuhi persyaratan teknis perbankan. Bagi bank, tentunya lebih efisien memberikan kredit kepada seorang pengusaha besar Rp 1 m ilyar, ketimbang menyalurkan kepada 100 orang pengusaha mikro, yang masing-masing hanya membutuhkan Rp 10 juta.
Pada sisi lain, pihak perbankan justru berlomba-lomba untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menabung di bank, bahkan dengan iming-iming hadiah yang sangat menggiurkan. Akibatnya, dana masyarakat disedot oleh bank, termasuk dana milik para pengusaha kecil dan mikro serta petani di desa-desa, untuk kemudian disalurkan pada pengusaha besar di kota-kota.
Kendala lain dalam penyaluran kredit kepada para pengusaha kecil dan mikro, serta warga masyarakat ekonomi lemah pada umumnya adalah belum terbangunnya budaya dan perilaku simpan pinjam yang benar. Hal itu disebabkan kegiatan lembaga simpan pinjam belum menjadi salah satu sistem ekonomi dan sekaligus menjadi satu nilai di lingkungan masyarakat. Masyarakat menilai biasa saja jika ada warga yang sengaja tidak membayar kredit, atau bahkan ramai-ramai ikut tidak membayar kredit.

Kita tidak mungkin mengharapkan pihak perbankan mengubah ”aturan mainnya” untuk memudahkan para pengusaha kecil mikro mendapatkan fasilitas kredit. Berbagai ketentuanbaku perbankan mengharuskan seluruh bank untuk melaksankan secara ketat ketentuan teknis perbankan yang berlaku. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil mikro haruslah mencari alternatif lain untuk memecahkan maslah permodalan yang mereka hadapi.

Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pelaku ekonomi rakyat untuk memperkuat posisi mereka melalui wadah badan usaha koperasi. Untuk itu, pemerintah telah mencabut berbagai ketentuan yang menghambat dan menghalang-halangi rakyat untuk berkoperasi, misalnya keharusan untuk bergabung pada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemerintah telah menerbitkan Inpres No. 18 Tahun 1998, yang berisi pencabutan terhadap Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan KUD, dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan badan usaha koperasi.

Peluang bagi pengembangan KSP sangat besar, karena pemerintah sangat memerlukan adanya lembaga-lembaga keuangan masyarakat yang dapat menjalankan fungsi intermediasi, yaitu menyalurkan dan mengelola secara efektif dana-dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Sementara itu, pemerintah menyadari bahwa sebagian dari asset nasional berupa permodalan haruslah dialokasikan untuk pengusaha kecil dan mikro.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau ada juga yang menggunakan istilah Koperasi Kredit (Kopdit), secara internasional disebut Credit Union, merupakan Badan usaha yang dimiliki oleh warga masyarakat, yang diikat oleh satu ikatan pemersatu, bersepakat untuk menyimpan dan menabungkan uang mereka pada badan usaha tersebut, shingga tercipta modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama selaku anggota koperasi untuk tujuan produktif dan kesejahteraan .
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, memberikan definisi sebagai ”kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan”.

Sedangkan pengertian koperasi simpan pinjam berdasarkan PSAK 27/ Reformat 2007 adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota kepada koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan. Sedangkan pinjaman adalah penyediaan uang kepada anggota berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam, yang mewajibkan kepada peminjam melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang dapat berbentuk bunga atau bagi hasil. Pada dasarnya KSP menjalankan fungsi yang hampir sama dengan bank, yaitu sebagai badan usaha yang melakukan penggalian atau mobilisasi dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Yang membedakannya adalah bahwa Koperasi dimiliki secara bersama oleh anggotanya dengan hak dan kedudukan yang sama, dan hanya memberikan pelayanan kredit kepada anggotanya. Sedangkan bank dimiliki oleh sejumlah orang atau badan sebagai pemegang saham, memobilisasi dana dari masyarakat luas untuk menyimpan uang di bank tersebut, namun hanya menyalurkan dana yang terhimpun kepada warga masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan teknis bank.

Prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh KSP haruslah dijalankan dengan memperhatikan semangat dari prinsip dasr koperasi simpan pinjam rumusan Friedrich William Raiffeisen, selaku pendiri pertama credit union pada pertengahan abad ke-19, yaitu :

* Dana koperasi hanya diperoleh dari anggota-anggotanya saja
* Pinjaman juga hanya diberikan kepada anggota-anggotanya saja
* Jaminan yang terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam itu sendiri.

Prinsip KSP ala Friedrich William Raiffeisen tersebut mencerminkan bahwa KSP haruslah dibangun atas usaha dan semangat swadaya dari anggotanya melalui usaha simpan pinjam berdasarkan kerjasama dan saling percaya. Oleh sebab itu, pada seluruh anggota KSP haruslah ada suatu kesadaran dan tekad yang kuat untuk membangun KSP secara swadaya, dimana mereka adalah anggota yang sekaligus pemilik serta pengguna jasa dari KSP tersebut, dengan cara :

* Tekad untuk tidak tergantung kepada bantuan modal dari siapapun, termasuk dari pemerintah
* Hanya menyimpan (menabung) uang di KSP, setiap kali mempunyai kelebihan uang dari kebutuhan sehari-hari, langsung ditabung di KSP.

Sejarah koperasi Indonesia

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Tentang koperasi

Lebih Jauh tentang Koperasi

bung-hatta-wikipedia.jpgSebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.

Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?

Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Prinsip-prinsip Koperasi[3]

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.

1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop



[1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.

[2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.

[3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.